Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah ungkap 6.000 Poin Masalah di Naskah DIM RUU KUHAP

Pemerintah mengungkap ssbanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif yang dimuat dalam naskah DIM Kuhap.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Jaksa Agung ST Burhanudin, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto pada penandatanganan DIM RUU KUHAP di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025)/Bisnis-Dany Saputra.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Jaksa Agung ST Burhanudin, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto pada penandatanganan DIM RUU KUHAP di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengungkap ssbanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif yang dimuat dalam naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). Nantinya, naskah DIM itu akan segera diserahkan ke DPR setelah pembukaan masa sidang. 

"[Jumlah DIM] sekitar 6.000," ungkap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada konferensi pers usai acara penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mengatakan, pihak pemerintah bersama MA, Polri dan Kejagung telah menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sejak Maret 2024. Hal itu termasuk tim ahli yang terdiri dari 15 orang dari berbagai perguruan tinggi. 

Beberapa kementerian/lembaga juga diundang untuk memberikan masukan seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Hukum Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk advokat dan Koalisi Masyarakat Sipil. 

"Bahwa hak untuk didengarkan, hak untuk dijelaskan, dan hak untuk dipertimbangkan itu sudah kita masukkan. Meskipun tidak semua masukan itu akan kita tuangkan, tetapi kita secara fair akan memberitahu kepada DPR bahwa ini adalah hasil penyusunan yang kita ambil dari masukan masyarakat sipil, dari ahli maupun dari teman-teman advokat," kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM itu.

Nantinya, setelah naskah DIM diserahkan ke DPR, pihak eksekutif akan menunggu undangan dari legislatif untuk memulai pembahasan. 

Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani sore hari ini oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

"Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku," ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper