Bisnis.com, Jakarta — Polda Jawa Barat kembali meringkus anggota ormas Grib Jaya PAC Parongpong, Bandung Barat berinisial AG karena terbukti melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan modus operandi jual-beli sabu yang telah dilakukan anggota ormas Grib Jaya tersebut adalah memakai map dan transaksi secara langsung dengan pembeli maupun penjual.
"Jadi dia menjual sabu itu dengan memakai salam tempel map atau transaksi langsung" tuturnya di Jakarta, Jumat (30/5).
Dia menjelaskan dari tangan tersangka AG, Polda Jawa Barat menyita narkotika jenis sabu seberat 106,71 gram yang dikamuflase ke dalam 29 paket kristal berwarna putih, satu timbangan digital, dua pak plastik klip bening kosong, satu isolasi dan satu unit ponsel.
"Setelah kami introgasi, tersangka AG ini mendapatkan barang haram itu dari Baron yang kini berstatus DPO, kemudian sabu itu dijual kembali oleh AG dengan cara sistem tempel," katanya.
Dari hasil berjualan narkotika jenis sabu itu, tersangka anggota ormas Grib Jaya inisial AG mendapatkan upah sebesar Rp5 juta dari buronan bernama Baron.
Baca Juga
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.