Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum meminta keterangan dari mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Untuk diketahui, pada proses penyelidikan kasus tersebut penegak hukum telah meminta keterangan sejumlah pihak. Salah satu yang teranyar adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH, Fadlul Imansyah.
Namun demikian, lembaga antirasuah menyebut sampai dengan saat ini belum memanggil Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan mantan Menag pada periode lalu.
"Seingat saya belum ya [memanggil Yaqut] belum ada permintaan keterangan dari yang bersangkutan. Namun KPK sudah melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak lainnya," terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Budi kemudian masih enggan memerinci lebih lanjut terkait dengan penyelidikan kasus haji. Akan tetapi, dia memastikan proses permintaan keterangan ke berbagai pihak masih berjalan.
Adapun Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya memberikan kode bahwa kasus itu segera naik ke tahap selanjutnya, yakni penyidikan.
Baca Juga
"Dalam waktu dekat mudah-mudahan kita sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti," ujarnya pada konferensi pers, Kamis (17/7/2025).
Sebelumnya, DPR telah mendorong komisi antirasuah untuk memanggil Yaqut terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan maupun kuota haji.
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan KPK bisa memanggil Yaqut untuk mengusut dugaan korupsi terkait dengan pelaksanaan ibadah Haji 2024.
Menurutnya itu sudah sejalan dengan hasil panitia khusus (Pansus) Angket DPR untuk Pengawasan Haji 2024. “Ya jelas kan kalau ada hasil Pansus ya dipanggil lah,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
Pria yang juga Wakil Ketua Umum PKB ini menyinggung Yaqut yang kerap kali mangkir dari undangan pansus di DPR. Menurutnya, bila memang Yaqut nanti dipanggil oleh KPK tidak bisa seperti itu lagi.
“Kemarin di pansus tidak hadir, tidak mungkin kalau nanti KPK, akan ada tahapan ya siapa yang dipanggil dulu, kemudian keterangan-keterangan. Tinggal penyelidikan nanti disampaikan akan naik tahap ke sidik, KPK sudah punya tahapannya, ada hasil pansus kemarin,” ujarnya.