Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Group.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan adik dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto itu diperiksa atas jabatannya sebagai direktur di sejumlah anak usaha Sritex.
Tercatat, Iwan menjabat sebagai Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya.
"Benar kemarin seorang saksi bernama Iwan Kurniawan Lukminto telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara ini," ujarnya di Kejagung, Selasa (3/6/2025).
Dia menambahkan, Iwan Kurniawan juga diperiksa atas kapasitasnya sebagai wakil direktur utama Sritex. Dengan demikian, anak HM Lukminto itu telah diperiksa penyidik terkait pengetahuannya soal peran tiga tersangka, Iwan Setiawan Lukminto.
"Kita tahu bahwa peran yang bersangkutan kan sangat penting selaku Wakil Direktur Utama dan sekarang Direktur Utama saya kira sangat penting untuk digali," imbuhnya.
Baca Juga
Adapun, pertanyaan yang dilayangkan penyidik ke Iwan Setiawan seperti mekanisme pengajuan kredit PT Sritex ke perbankan baik pemerintah maupun bank daerah.
Misalnya, pertanyaan seperti peran Iwan Kurniawan apakah telah menyetujui serta menandatangani proses pemberian kredit hingga pihak-pihak yang berkompetensi mengajukan kredit.
"Lebih khusus terkait dengan proses-proses pengajuan kredit yang sudah dilakukan oleh PT Sritex kepada berbagai bank. Saya kira di seputaran itu," pungkasnya.