Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Kejagung Periksa Bekas Pejabat Bank DKI di Kasus Kredit Sritex

Kejaksaan Agung periksa sejumlah pejabat Bank DKI dan Bank Jawa Tengah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL).
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar saat memberikan keterangan ke awak media, di Kejagung, (28/4/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar saat memberikan keterangan ke awak media, di Kejagung, (28/4/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung periksa sejumlah pejabat Bank DKI dan Bank Jawa Tengah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan beberapa pejabat itu yakni Pemimpin Divisi Hukum Corporate dan Perkreditan Bank DKI berinisial SR, lalu Pemimpin Departemen Pencairan Pinjaman Group Operasional Bank DKI 2018-2023 berinisial JRZ, Pemimpin Divisi Risiko Kredit atau Pembiayaan Menengah dan Treasury PT Bank DKI tahun 2017-2023 berinisial HG dan Vice President Bisnis Komersial II Bank DKI berinisial ARA.

Sementara itu, menurut Harli, pihak Bank Jateng yang telah dimintai keterangannya adalah Analis Kredit Keuangan pada Kantor Layanan Surakarta Bank Jateng tahun 2018-2021 berinisial TS dan Kepala Seksi Legal dan Administrasi Kredit PT BPD Jateng Cabang Salatiga berinisial FAP.

"Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya di Jakarta, Senin (26/5) malam.

Sebelumnya, Kejagung menyampaikan total tagihan kredit yang belum dilunasi PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL) tembus Rp3,58 triliun. 

Uang triliunan itu berasal dari pemberian kredit bank plat merah, baik itu Himbara maupun bank daerah. Rinciannya, kredit yang telah diberikan bank pemerintah itu mulai dari Bank Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp395 miliar; Bank BJB Rp543 miliar; dan Bank DKI Rp149 miliar. 

Selanjutnya, kredit juga diberikan oleh bank sindikasi seperti Bank BNI, Bank BRI dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp2,5 triliun. 

Dalam hal ini, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya akan berfokus pada bank plat merah lebih dulu. Sebab, pengusutan bank pemerintah itu berkaitan dengan kerugian negara. 

Sementara itu jika menilik data piutang tetap kreditur Sritex mencapai Rp29,8 triliun. Jumlah itu terdiri dari tagihan dari kreditur preferen senilai Rp619,5 miliar, kreditur sparatis Rp919,7 miliar, dan kreditur konkuren Rp28,3 triliun. Angka ini per Januari 2025.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper