Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pro Kontra Buntut Polisi Periksa Produsen Terkait Pelanggaran Mutu Beras

Pemerintah harus konsisten dan tegas dalam penegakan hukum agar kasus pelanggaran mutu dan takaran pengemasan beras tidak terulang.
Buruh memindahkan karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Buruh memindahkan karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Ditha Wiradiputra menilai, pemerintah harus konsisten dan tegas dalam penegakan hukum agar kasus pelanggaran mutu dan takaran pengemasan beras tidak terulang.

Ditha mengatakan, pemerintah dalam penegakan hukum juga harus dilakukan terhadap semua pihak yang bertanggung jawab, alias tidak hanya terbatas pada pelaksana di lapangan saja.

“Penegakan hukum juga dilakukan terhadap semua pihak yang bertanggung jawab, tidak hanya pelaksana di lapangan saja,” kata Ditha kepada Bisnis, Sabtu (12/7/2025).

Mengenai pemanggilan empat produsen terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran pengemasan, Ditha menyebut bahwa para produsen tersebut dapat diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dia mengatakan, terdapat sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. 

Merujuk Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, dikatakan bagi pihak yang memproduksi atau memperdagangkan barang/jasa yg tidak mencantumkan takaran, ukuran, berat bersih yg sebenarnya atau tidak sesuai dengan takaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sementara, Pasal 386 KUHP mengatur ancaman penjara hingga 1 tahun 4 bulan.

Namun, Ditha menyebut bahwa pihak yang dipanggil tak lantas menjadi pihak yang dituduh melanggar. “Pihak yang dipanggil juga bukan secara otomatis merupakan pihak yang dituduh melanggar,” ujarnya.

Dia mengatakan, pemanggilan Satgas Pangan Polri terhadap sejumlah produsen beras tersebut merupakan bagian dari tugas Satgas untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh para pihak yang dipanggil tersebut.

Pemanggilan empat produsen beras ini juga dilakukan untuk mempelajari lebih jauh mengenai duduk permasalahan yang ada.

Satgas Pangan Panggil 4 Produsen

Dalam catatan Bisnis, Satgas Pangan Polri diketahui memanggil empat produsen beras terkait dengan dugaan pelanggaran mutu dan takaran pengemasan. 

Empat produsen yang dipanggil untuk diklarifikasi, yakni Wilmar Group atas merek Sania, Sovia, Fortune, Siip; ⁠PT Belitang Panen Raya atas merek Raja Platinum, Raja Ultima; dan PT Sentosa Utama Lestari atau Japfa Group dengan merek Ayana. 

Lalu, ⁠PT Food Station Tjipinang Jaya yang merupakan produsen beras dengan kemasan Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food station, Ramos Premium, Setra Pulen, Setra Ramos.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf yang juga merupakan Ketua Satgas Pangan mengatakan, saat ini keempat produsen tersebut masih dalam pemeriksaan.

Kendati begitu, dia tidak menjelaskan secara detail terkait materi pemeriksaan terhadap empat produsen beras tersebut. “Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper