Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MenpanRB Sebut Sistem Kerja Baru ASN Flexible Working Arrangement Bukan WFA

MenpanRB, Rini Widyantini meluruskan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) disebut flexible working arrangement (FWA).
Komisi II DPR RI rapat dengan MenPANRB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
Komisi II DPR RI rapat dengan MenPANRB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Rini Widyantini meluruskan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) disebut flexible working arrangement (FWA).

Hal tersebut dia sampaikan langsung dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/6/2025).

“Kebijakan mengenai fleksibilitas kerja ASN. Jadi WFA ini bukan work from anywhere tapi flexible working arrangement (FWA), jadi working arrangement-nya yang fleksibel,” katanya.

Rini melanjutkan, kebijakan ini diperlukan untuk menjawab tantangan organisasi yang lebih modern, efektif, dan terukur. Diharapkan dengan fleksibilitas kerja ini bisa meningkatkan kepuasan kerja.

Rini mencontohkan, Belanda, Australia, Singapura, dan Uni Emirat Arab (UEA) saja sudah lebih dulu menerapkan fleksibilitas kerja sebagai strategi nasionalnya.

“Misalnya Singapura telah berhasil meningkatkan responsivitas ranah publik hingga 15%, melalui model kerja Hybrid atau flextime. Sedangkan Belanda itu telah mendorong partisipasi tenaga perempuan dengan pengaturan jam kerja yang lebih pendek,” bebernya.

Sebab itu, dia memandang fleksibilitas kerja bukan hanya skadar tren biasa, tetapi menjadi kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi.

Selain itu, lanjutnya, aturan mengenai fleksibilitas kerja untuk para ASN sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Dispilin PNS dan juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari dan Kerja ASN.

“Oleh karena itu kita keluarkan PermenPAN Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan kedinasan ASN secara fleksibel di instansi pemerintah. Aturan ini adalah peraturan teknis daripada kedua peraturan yang lebih tinggi. Jadi memang ini Pedoman tata cara hasil pemerintah untuk melakukan Flexible Working Arrangement,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper