Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Rini Widyantini mengemukakan penerapan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) bersifat opsional.
Hal tersebut dia sampaikan langsung dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
“Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional jadi bukan kewajiban. Jadi penyusunan peraturan ini, jadi instansi pemerintah boleh menggunakan ini tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja,” ujar dia.
Rini memastikan, kebijakan itu sudah dilakukan melalui survei dan uji coba di beberapa instansi. Sebab itu, dia berharap kebijakan ini dapat mengukur fleksibilitas kerja dengan tetap menjaga kualitas layanan publik.
Dia pun berjanji bahwa kebijakan ini tidak berarti memberikan kelonggaran disiplin kepada pegawai ASN. Pasalnya, ada empat prinsip dasar yang perlu dijalankan untuk menerapkan kebijakan tersebut.
“Yang pertama adalah fleksibilitas kerja itu adalah bukan hak pegawai, tapi diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dan harus selaras dengan tujuan organisasi. Kedua, penetapannya tentunya disesuaikan dengan kebutuhan karakteristik daripada tugas masing-masing instansi,”
Kemudian, lanjutnya, yang ketiga adalah pelaksanaannya tetap menjunjung tinggi akuntabilitas. Terakhir, pemanfaatan sistem perintah berbasis elektronik dan berpedoman pada kode etik.
Adapun menurutnya, ada dua jenis fleksibilitas kerja yakni berdasarkan lokasi dan waktu bekerja. Fleksibilitas lokasi hanya dilakukan dalam tugas kedinasan yang dapat dikerjakan di luar kantor.
“Fleksibilitas kerja secara waktu, bagi fleksibilitas kerja sip kriterianya yang memiliki jam kerja lebih dari 8 jam 30 menit dalam satu hari atau bertugas kedinasan yang dengan memiliki kerja lebih 5 hari,” terangnya.
Sementara, lanjutnya, untuk fleksibilitas kerja yang dinamis tidak terikat dengan jam kantor, tetapi tetap memenuhi hari dan jam kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kemudian pegawai yang diberikan fleksibilitas juga adalah pegawai yang tidak sedang menjalankan hukuman disiplin dan bukan pegawai baru,” tutupnya.