Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Istana Soal Usulan Umur Pensiun ASN hingga 70 Tahun

Korpri mengusulkan agar usia pensiun pejabat tinggi utama yang semula 60 tahun menjadi 65 tahun.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menyampaikan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperpanjang masa pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN). Usulan itu telah diterima oleh pemerintah, namun belum dibahas.

Berdasarkan salinan surat dari Dewan Pengurus Nasional Korpri, usulan itu merupakan aspirasi dari ASN maupun pengurus Korpsi kabupaten/kota serta kementerian/lembaga, melihat perkembangan tingkat harapan hidup abdi negara yang semakin meningkat.

Saat dikonfirmasi ke pemerintah, usulan itu dikonfirmasi telah disampaikan. Meski demikian, usulan itu belum mulai dibahas.

"Sebagai sebuah usulan sudah disampaikan, tetapi belum kita bahas secara khusus mengenai yang tersebut," ungkap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Adapun pada surat Korpri yang ditujukan ke Prabowo, perpanjangan batas usia pensiun ASN dibagi berdasarkan jabatan manajerial dan nonmanajerial.

Untuk jabatan manajerial, Korpri mengusulkan agar usia pensiun pejabat tinggi utama yang semula 60 tahun menjadi 65 tahun. Kemudian, pejabat pimpinan tinggi madya semula 60 menjadi 63 tahun, pejabat pimpinan tinggi pratam semula 60 menjadi 62 tahun serta pejabat administrator dan pejabat pengawas semula 58 menjadi 60 tahun.

Adapun untuk jabatan nonmanajerial, usia pensiun pejabat pelaksana diusulkan untuk diperpanjang dari 58 menjadi 59 tahun, sedangkan pejabat fungsional ahli utama di usia 70 tahun.

Lalu, pejabat fungsional ahli madya menjadi 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda 62 tahun serta pejabat fungsional ahli pertama 60 tahun.

Tidak hanya soal perpanjangan usia pensiun, Korpri turut menyampaikan permohonan ke Presiden agar ASN diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi menjadi pejabat fungsional. Korpri menyebut saat ini formasi menjadi hambatan dalam pengembangan karier ASN dalam jabatan fungsional.

Adapun saat dimintai konfirmasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyebut telah mengetahui adanya usulan Korpri itu kepada Presiden.

Namun demikian, sebagai Penasihat Korpri juga, Menteri Rini menyebut usulan itu harus dikaji secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Dia juga menyebut belum ada koordinasi antara kementeriannya dan Korpri atas usulan tersebut.

"Usulan tersebut perlu dikaji secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan dengan memperhatikan aspek secara lebih holistik. Sampai saat ini, Korpri belum melakukan koordinasi dengan KemenPANRB sehingga usulan ini masih murni dari Ketua Korpri," kata Rini kepada Bisnis, Jumat (23/5/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper