Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian kresdit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau tersangka.
Ketiga tersangka itu antara lain mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk Iwan dan dua tersangka lainnya yakni dua pejabat tinggi pada Bank BJB dan Bank DKI.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Iwan Setiawan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, YM dan ISL pada hari ini Rabu 21 Mei 2025, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," ujar Qohar di Kejagung, Rabu (21/5/2025) malam.
Qohar menambahkan, Iwan Setiawan bakal ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan atau Rutan Salemba Cabang Kejagung RI.
"Ybs ditahan di Salemba Kejagung dan sebentar lagi akan dilakukan ke tahanan," pungkasnya.
Baca Juga
Background Kasus
Sekadar informasi, perkara ini berkaitan dengan pemberian kredit dari sejumlah bank terhadap Sritex. Setidaknya, ada empat bank yang diduga terkait dalam perkara dugaan rasuah ini.
Tiga dari empat bank itu merupakan bank daerah. Mulai dari Bank DKI, Bank BJB dan Bank Jateng. Sementara, satunya lagi merupakan bank nasional milik pemerintah atau BUMN yakni Bank Nasional Indonesia (BNI).
Total, dari empat bank itu, penyidik telah memperoleh nilai pemberian kredit terkait Sritex mencapai Rp3,6 triliun.
"Terkait dengan pemberian kredit dari beberapa bank, kalau kita lihat nilainya sekitar hampir Rp 3,6 T. Itu di beberapa bank," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar di Kejagung, Rabu (21/5/2025).