Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai tidak mau gegabah memberikan sanksi kepada perusahaan nasional ataupun multinasional, yang diduga melanggar HAM.
Meskipun sebenarnya dia menyebut khusus berkenaan strategi nasional bisnis dan HAM, pihaknya diberi kewenangan untuk mengaudit dan memberikan sanksi jika memang diduga melanggar HAM.
Dia pun meminta untuk dimaklumi bilamana ada perusahaan-perusahaan yang berkonflik di sebuah wilayah, pihaknya tidak akan menyuarakan hal tersebut secara “kencang”.
“Kenapa? Karena kalau kami bersuara kencang tanpa melakukan audit itu nanti indeks sahamnya itu jeblok, karena saya punya kewenangan dan otoritas penuh yang dikasih oleh internasional dan nasional,” jelasnya dalam raker dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Pigai merangkab bahwa pihaknya sebatas menangani kasuistik, sehingga hanya bersifat kasus saja dan tidak akan menangani kasus perusahaan dalam konteks menyeluruh. Karena jika menyeluruh, bisa membahayakan atau bahkan merugikan sebuah perusahaan itu.
“Karena itu tolong dimaklumi kalau misalnya ada yang meminta mana Kementerian HAM menangani kasus perusahaan ini, tidak ditangani Kementerian HAM, ya enggak mungkin kalau secara menyeluruh,” tutur eks anggota Komnas HAM tersebut.
Baca Juga
Ditegaskan lagi olehnya, jika Kementerian HAM mengaudit dan memberi sanksi kepada perusahaan untuk seluruh permasalahan yang terjadi, dikhawatirkan dampaknya sangat besar.
“Begitu kami memberi punishment, bursa saham jatuh dan nanti internasional juga akan banned di perbankan, nasional juga dengan OJK banned di perbankan, sehingga perusahaan bisa kolaps,” tukasnya.
Maka dari itu, dia menyatakan pihaknya tak akan mungkin gegabah dalam melakukan evaluasi menyeluruh kepada suatu perusahaan yang diduga melanggar HAM.
“Kita ini semua, terutama kami adalah intelektual, karena itu tidak mungkin kami akan gegabah untuk mengevaluasi menyeluruh atas sebuah peristiwa yang terjadi di salah satu perusahaan,” pungkas Pigai.