Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan bahwa berkas perkara dua tersangka kasus investasi robot trading Net89 telah lengkap atau P21.
Kanit V Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan dua tersangka itu adalah Dedy Iwan selaku founder dan exchanger Net89 dan Alwyn Aliwarga sebagai Sub-exchanger Net89.
"Yang sudah di P21 kan yaitu tersangka Dedy Iwan dan Alwyn Aliwarga," ujarnya saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).
Dia menambahkan, berkas perkara Dedy Iwan dan Alwyn Aliwarga itu telah dinyatakan P21 sejak Senin (26/1/2025).
Adapun, Karta juga mengungkapkan bahwa berkas perkara tersangka lainnya akan segera dilengkapi sesuai petunjuk jaksa atau P19.
Tersangka itu mulai dari, Direktur SMI Lauw Swan Hie Samuel (LS), founder dan exchanger Net89 Erwin Saeful Ibrahim (ESI), istri dari pengelola Net89 Andreas Andreyanto, Theresia Lauren (TL).
Baca Juga
"Sedangkan berkas yg lain an tsk AA, LS, ESI, YW, RS AR, TL dan MA, dalam waktu dekat di awal Februari 2025 akan segera dikirim kembali ke pihak JPU setelah dilengkapi semua petunjuk JPU yg tertuang di surat P19," pungkasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim telah menetapkan 14 orang dan satu korporasi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89.
Dalam hal ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah menyita sejumlah aset mulai dari bangunan, rumah, mobil hingga uang tunai sebesar Rp1,5 triliun.