Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 3 tersangka dalam kasus penipuan online berkedok trading saham dan uang kripto.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan tiga tersangka itu berinisial AN, MSD, dan WZ. Ketiganya merupakan sindikat internasional.
"Direktorat Siber Bareskrim polri berhasil menangkap tiga orang tersangka WNI yang terlibat sebagai berikut," ujarnya di Bareskrim, Rabu (19/3/2025).
Tiga tersangka itu memiliki peran berbeda. Misalnya, AN berperan sebagai pembuat perusahaan dan rekening nominee untuk digunakan sebagai tempat pencucian uang.
Kemudian, MSD memiliki peran sebagai pembuat akun exchanger kripto dan membuat rekening bank di Medan dan membantu operasional kejahatan.
Sementara itu, WZ merupakan koordinator dalam operasi untuk korban yang berasal dari Medan. WZ diduga telah melakukan operasi ini sejak 2021.
Baca Juga
"Pelaku mempromosikan investasi kripto menggunakan tiga platform, yakni JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX, yang mana ketiga platform tersebut digunakan sebagai kedok belaka untuk mengelabui korban," imbuh Himawan.
Adapun, Himawan menyatakan korban dari kasus penipuan melalui modus kelas trading saham ini telah mencapai 90 orang dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar.
"Sampai dengan saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan akan terus bertambah, adapun jumlah total kerugian dari 90 orang tersebut mencapai Rp105 miliar," pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini diancam dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU RI tahun 2024 tentang ITE dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 3, 4, 5, 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan/atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.