Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menjelaskan soal nasib aset yang disita terkait dengan kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 senilai Rp1,5 triliun.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan status pengembalian harta tersebut kepada korban baru bakal dilakukan setelah sidang.
"Terkait dengan nasibnya para korban terkait masalah barang bukti, untuk barang bukti nanti kan akan disidangkan dan saat disidang akan diputuskan," ujarnya di Mabes Polri, Rabu (22/1/2025).
Dia menambahkan, nantinya ribuan korban dalam kasus investasi bodong itu bakal didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dengan demikian, keterangan LPSK di persidangan diharapkan dapat membantu para korban untuk menerima kembali hak miliknya.
"Karena saat ini kita juga didampingi LPSK untuk perkara ini dan LPSK tentunya akan membantu bagaimana proses itu diharapkan putusannya bisa dikembalikan ke korban," pungkasnya.
Baca Juga
Di lain sisi, Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi menyampaikan hingga saat ini sudah ada 7.000 korban dalam kasus investasi tersebut.
Dari ribuan korban itu, sebanyak 5.000 korban telah mengirimkan dan dianalisis berkas-berkas terkait dengan kasus Net89. Sementara, sebanyak 2.000 korban masih belum mengirimkan berkasnya.
"Sehingga perlu dilakukan koordinasi lebih intens antara kami LPSK, APH, termasuk juga kepada pemohon atau kuasanya, paguyuban dan sebagainya," tutur Achmadi.