Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Bongkar Kasus Perdagangan Orang, 50 WNI Dijadikan PSK di Australia

Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 50 WNI yang dikirim ke Australia untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Birgjen Djuhandhani dalam konferensi pers terkait kasus TPPO WNI di Australia, Selasa (23/7/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Dirtipidum Bareskrim Polri, Birgjen Djuhandhani dalam konferensi pers terkait kasus TPPO WNI di Australia, Selasa (23/7/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 50 WNI yang dikirim ke Australia untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dalam kasus TPPO ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka yaitu FLA dan SS alias Batman. Keduannya telah meraup untung sebesar Rp500 juta.

"Jumlah WNI yang direkrut dan diberangkatkan jadi sebagai pekerja seks komersial di Australia kurang lebih 50 orang dan tersangka dalam hal ini sudah mendapatkan keuntungan Rp500 juta," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).

Dia menjelaskan, FLA berperan sebagai perekrut korban untuk dikirim ke Sydney. Usai dikirim, korban kemudian ditampung oleh SS selaku mucikari untuk dipekerjakan di tempat prostitusi. Keduanya juga telah ditangkap, FLA oleh Bareskrim dan SS oleh kepolisian Australia.

Modusnya, tersangka telah memberangkatkan korban ke Sydney, Australia melalui proses yang nonprosedural. Misalnya, tersangka telah menyiapkan dokumen palsu untuk pengurusan visa.

Penyidik Bareskrim juga telah menemukan perjanjian kerja antara korban dan tersangka sebagai PSK sebelum diberangkatkan ke Australia. Perjanjian itu memuat soal hak korban seperti asuransi, gaji, hingga jenis pekerjaan.

"Perjanjian itu memuat soal biaya sewa, tempat tingga satu pekan sebesar AU$100, gaji satu bulan pertama ditahan sampai kontrak selesai, kerja minimal 20 hari per bulan," tambah Djuhandhani.

Adapun, korban jika telah menandatangani surat perjanjian soal surat utang piutang sebesar Rp50 juta dengan alasan jaminan apabila korban memutus kontrak. Nantinya, korban harus membayar urang tersebut apabila tidak sesuai perjanjian.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 4 UU RI No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper