Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melakukan gelar perkara khusus terkait dengan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan gelar perkara khusus itu merupakan permintaan dari pelapor yakni Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada akhir Juni.
"Jadi terdahulu surat pendumas kemudian ditindaklanjuti tanggal 30 Juni yang lalu perihal undangan gelar perkara khusus," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Dia menambahkan, pendumas yakni TPUA kemudian mengajukan surat permohonan terkait dengan pihak-pihak yang perlu dilibatkan dalam gelar perkara khusus ini.
Selanjutnya, pihak Bareskrim sejatinya bakal melakukan gelar perkara khusus itu pada pekan ini. Namun, kata Truno, pendumas telah melakukan ralat terkait pihak yang ingin dihadirkan dalam perkara ini.
Nama yang dihadirkan itu mulai dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan, pihak Komnas HAM hingga DPR RI. Dengan demikian, gelar perkara khusus itu bakal dilakukan atau dijadwalkan pada Rabu (9/7/2024).
Baca Juga
"Maka tindak lanjut itu untuk mengundang nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9. Karena kan harus mengundang meminta untuk menghadirkan nama-nama yang diminta itu," pungkasnya.
Sekadar informasi, gelar perkara khusus ini muncul atas keberatan pihak pelapor yakni TPUA terhadap kesimpulan yang menyatakan ijazah Jokowi adalah asli.
Adapun, pernyataan Bareskrim soal ijazah Jokowi asli ini telah diumumkan pada Kamis (22/5/2025). Kala itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Menurutnya, bahwa keaslian ijazah Jokowi dilakukan berdasarkan dengan penelitian laboratorium forensik. Pihaknya juga sempat menganalisa alat mesin ketik yang digunakan dalam skripsi tersebut.
"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dengan pembanding adalah identik atau dari satu produk yang sama,” ujar Djuhandhani.