Cara Cek Tunjangan Profesi Guru 2025
- Buka peramban web dan kunjungi situs di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
- Masukkan username dan password yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Isi kode captcha yang tersedia untuk verifikasi.
- Klik tombol "Login" untuk masuk ke akun Anda.
- Silahkan cek verifikasi data dan pastikan data Anda benar.
Pada menu utama, cari dan klik opsi yang berkaitan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi guru. - Periksa status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Anda. Jika SKTP telah terbit dan data valid, tunjangan
- akan segera dicairkan ke rekening yang terdaftar.
- Untuk keperluan dokumentasi atau administrasi, Anda dapat mencetak informasi yang ditampilkan dengan memilih opsi "Cetak".
Bagi guru yang belum memiliki akun PTK Dapodik, pembuatan akun dapat dilakukan secara daring melalui laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/.
Disarankan untuk berkoordinasi dengan operator sekolah dalam proses ini.