Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
Bagi guru yang belum memiliki akun PTK Dapodik, pembuatan akun dapat dilakukan secara daring melalui laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/. Disarankan untuk berkoordinasi dengan operator sekolah dalam proses ini.
Perhatikan bahwa alamat situs Info GTK telah berubah dari sebelumnya https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ menjadi https://info.gtk.dikdasmen.go.id/. Pastikan Anda mengakses alamat yang benar untuk memperoleh informasi terkini.
Untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses informasi, pemerintah menyediakan platform Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang memungkinkan para guru memantau status tunjangan mereka secara mandiri.
Info GTK ini merupakan portal resmi yang menyajikan data terkait kepegawaian, termasuk informasi mengenai tunjangan sertifikasi. Melalui platform ini, para guru dapat memverifikasi data pribadi, status sertifikasi, serta mengetahui perkembangan pencairan tunjangan.
Ketepatan data dalam Info GTK memiliki peran krusial, karena menjadi acuan utama dalam pencairan TPG. Melalui platform ini, para guru diharapkan lebih aktif dalam memeriksa serta memastikan bahwa informasi mereka selalu terbaru dan akurat. Lalu, bagaimana cara mengeceknya? Berikut penjelasannya.
Baca Juga
Verifikasi akun PTK (Pegawai Tenaga Kependidikan) atau guru adalah langkah penting yang dapat dilakukan dengan mudah melalui laman resmi Kemendikbud. Proses verifikasi ini memiliki tujuan utama untuk menghindari berbagai masalah dan kerugian yang mungkin dialami oleh PTK itu sendiri.
Cara bikin akun PTK Dapodik
Caranya adalah sangat mudah yaitu login ke aplikasi dapodik sekolah sahabat operator, kemudian cari menu GTK/ Guru dan klik. Pilih nama salah satu guru yang akan diisi atau diperbaiki datanya.
Selanjutnya, muncul seperti tanda panah, di tarik ke bawah,
Isi email guru yang bersangkutan.
KUN PTK
1 Password yang dimasukan bukan berarti password yang sama dengan password asli email PTK
2 Diharapkan agar PTK sendiri yang memasukan password tersebut
3 Akun ini akan digunakan oleh PTK untuk keperluan transaksi semua aplikasi yang dikelola oleh Ditjen GTK
4 Akun pengguna PTK hanya dapat digunakan untuk PTK yang berada di sekolah induk
Pentingnya Verifikasi Akun PTK
Verifikasi akun PTK memungkinkan para tenaga pendidik untuk mengakses dan mengelola data pribadi serta informasi yang relevan melalui platform resmi, seperti http://info.gtk.kemdikbud.go.id. Dengan adanya akun PTK, guru dapat memperbarui data pribadi, memastikan keakuratan informasi, serta mengakses berbagai layanan terkait pendidikan.
Persyaratan Verifikasi Akun PTK
Sebelum memulai proses verifikasi, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:
- Akun PTK Dapodik
- Pastikan Anda memiliki akun PTK pada versi sebelumnya dari dapodik atau telah membuat akun baru melalui website sp.datadik.kemdikbud.go.id.
- Alamat Email Aktif
- Pastikan akun PTK Anda terhubung dengan alamat email yang aktif dan dapat menerima kiriman kode verifikasi.
Langkah-langkah Verifikasi Akun PTK Dapodik:
- Kunjungi Situs Resmi
- Buka laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ menggunakan perangkat Anda.
- Login
- Masuk ke akun PTK Dapodik menggunakan Single Sign-On (SSO). Gunakan email akun PTK Anda yang sudah terverifikasi.
- Menuju Halaman Utama
- Setelah berhasil login, tunggu hingga Anda diarahkan ke halaman utama. Di halaman beranda, klik menu “BIODATA” dan pilih “Akun PTK”.
- Verifikasi Sekarang
- Pada halaman akun PTK, akan terlihat nama akun, username, status verifikasi, dan waktu pembaruan akun. Klik tombol “VERIFIKASI SEKARANG”.
- Lanjutkan
- Pastikan email yang terdaftar sebagai username/akun PTK Anda aktif dan dapat menerima kiriman kode verifikasi. Klik “LANJUTKAN” untuk melanjutkan proses verifikasi.
- Cek Email untuk Kode Verifikasi
- Setelah mengklik “LANJUTKAN”, cek email Anda untuk menerima kode verifikasi yang terdiri dari 4 digit/angka. Jika tidak ditemukan di kotak masuk, periksa juga kotak spam.
- Masukkan Kode Verifikasi
- Kembali ke halaman verifikasi akun PTK, masukkan kode verifikasi yang telah Anda terima melalui email.
- Simpan Perubahan
- Setelah memasukkan kode verifikasi, klik “SIMPAN” untuk menyimpan perubahan.