Bisnis.com, JAKARTA — TNI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saprutra Namo yang diduga tewas dianiaya seniornya.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan empat tersangka itu berpangkat pratu berinisial AA, EDA, PNBS, ARR.
"Sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka," ujar Wahyu kepada wartawan, dikutip Senin (11/8/2025).
Dia menambahkan, keempat tersangka itu kini telah dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende untuk keperluan pengusutan.
Adapun, penahanan ini juga dimaksudkan untuk mendalami peran-peran keempatnya dalam peristiwa kematian Prada Lucky.
"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing, sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan," tambahnya.
Baca Juga
Di samping itu, Wahyu mengemukakan bahwa pihaknya bakal melakukan pendalaman terhadap 16 saksi lainnya. Dari pemeriksaan itu, dia menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru.
"Selanjutnya untuk 16 orang lainnya saat ini msh terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut," pungkasnya.