Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Proses Pengajuan Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan

Kejagung sedang memproses red notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan terkait kasus hukum, dengan koordinasi bersama Hubinter Polri dan Interpol.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna hingga Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejagung, Selasa (22/7/2025) dini hari/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna hingga Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejagung, Selasa (22/7/2025) dini hari/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan proses pengajuan red notice dan penerbitan DPO terhadap pengusaha minyak Riza Chalid dan eks Stafsus Nadiem Jurist Tan.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan saat ini pihaknya tengah mengurus data dan dokumen untuk melakukan upaya paksa itu. Red notice adalah peringatan kepada internasional, untuk seseorang yang dicari, tetapi bukan surat perintah penangkapan.

"Kami on process karena dilengkapi dulu data-data semua yang termasuk mekanisme pemanggilan, kan dilengkapi dulu. Nanti setelah semua syarat-syarat itu kita lengkapi kita ajukan," ujar Anang di Kejagung, Senin (4/8/2025).

Dia menambahkan, khusus pengajuan red notice, maka pihaknya bakal melakukan rapat terlebih dahulu secara internal, termasuk Hubinter Polri.

Jika sudah disepakati maka korps Adhyaksa bakal meneruskan hasil rapat itu ke markas pusat interpol di Lyon, Francis.

Selanjutnya, apabila pengajuan red notice itu mendapat konfirmasi dari interpol, maka status pencarian Riza Chalid dan Jurist Tan itu bakal diumumkan di seluruh keimigrasian secara global.

"Jika di-approve lanjut diumumkan red notice terhadap yang bersangkutan ke seluruh negara dan semua imigrasi di dunia akan terdaftar," imbuhnya.

Adapun, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah memanggil Riza Chalid yang ketiga kali usai ditetapkan tersangka pada kasus Pertamina sejak Kamis (11/7/2025).

Hanya saja, sejauh ini saudagar minyak tersohor itu belum mengonfirmasi kehadirannya ke penyidik. Oleh sebab itu, jika pada akhirnya Riza kembali mangkir, maka pencatatan pemanggilan ini bakal dimasukkan ke dalam syarat DPO hingga Red Notice.

"Nanti berikutnya akan ada langkah-langkah hukum yang akan kita ambil. Ya, tentunya nantikan akan penetapan DPO. Soalnya tinggal tunggu seminggu kemudian," pungkas Anang.

Sementara itu, Jurist Tan telah dinyatakan mangkir sebanyak tiga kali sebagai tersangka dalam panggilan penyidik Jampidsus. Oleh karena itu, penyidik bakal melakukan upaya paksa untuk memboyong bekas anak buah Nadiem ini ke Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro