Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap tersangka kasus Pertamina Riza Chalid pada Senin (4/8/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan agenda itu merupakan pemanggilan penyidik yang ketiga kalinya.
"Riza Chalid diperkirakan [dipanggil] minggu depan, sudah [ada jadwalnya]. Sekitar tanggal 4 Agustus," ujar Anang di Kejagung, Rabu (30/7/2025).
Dia menambahkan saat ini pihaknya masih berfokus pada prosedur pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku. Setelah itu, pihaknya berencana untuk melakukan upaya paksa terhadap Riza Chalid.
Adapun, upaya paksa itu bisa berupa memasukkan Riza Chalid ke daftar pencarian orang (DPO) hingga penerbitan red notice dengan berkoordinasi ke interpol.
"Nanti, yang penting kita infokan dulu di harian nasional, sudah ditetapkan dan nanti setelah itu kita proses, kita tunggu, mudah-mudahan sih dateng yang ketiga ya, kita tunggu aja," pungkasnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, Riza Chalid tidak pernah menghadiri panggilan penyidik atau mangkir sebanyak empat kali. Perinciannya, tiga saat berstatus saksi, dan satu setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.