Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah adanya aturan ihwal penghentian sementara transaksi atau pemblokiran rekening yang ditemukan dormant selama tiga bulan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan, kriteria rekening tidak aktif atau dormant tidak diatur secara spesifik oleh PPATK, melainkan oleh masing-masing perbankan.
Menurut Ivan, rekening-rekening dormant yang banyak ditemukan PPATK dan diblokir memiliki kriteria yakni tidak aktif selama lima tahun lebih.
"Tidak ada itu tiga bulan [rekening dormant diblokir]. Kriteria dormant ditetapkan oleh masing-masing bank. Rekening dormant terbanyak adalah lima tahun lebih tidak aktif," ungkapnya kepada Bisnis, dikutip Minggu (3/8/2025).
Ivan menyebut data-data rekening yang ditemukan dormant diserahkan oleh perbankan kepada PPATK untuk ditindaklanjuti. Itu sejalan dengan program pencegahan PPATK sejak beberapa bulan lalu, guna menangkal praktik penyalahgunaan rekening dormant untuk penampungan uang hasil tindak pidana.
Hasilnya, sejalan dengan konfirmasi dari para nasabah terdampak, PPATK kini telah mengaktifkan kembali sebanyak 28 juta rekening yang sebelumnya diblokir atau dibekukan.
Baca Juga
"Memang sejak awal proses ini jalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," kata Ivan.
Sebelumnya, PPATK melaporkan telah memblokir sebanyak 31 juta rekening perbankan dormant pada periode 2025. Rekening-rekening tersebut 'menganggur' di atas lima tahun.
Koordinator Kelompok Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan pemblokiran, atau penghentian sementara, rekening-rekening dormant tersebut dilakukan pada periode tahun ini. Nilainya mencapai Rp6 triliun.
"31 juta rekening dormant yang di atas lima tahun. Nilainya sebanyak Rp6 triliun," ungkap Natsir kepada Bisnis, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, pemblokiran atau penghentian sementara transaksi di rekening dormant diatur dalam kewenangannya dalam Undang-Undang (UU) No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta PPATK menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.
“Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, background-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
Berdasarkan catatan Bisnis, masing-masing perbankan juga memiliki kriteria atau aturan berbeda mengenai berapa lama suatu rekening tidak aktif sebelum dinyatakan dormant.
PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA, dilansir dari situs resmi bca.co.id, menyebut rekening bank swasta itu dinyatakan dormant apabila tidak terdapat aktivitas selama enam bulan berturut-turut.
Kemudian, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atau Bank Mandiri serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI juga menyatakan rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami transaksi selama 180 hari atau enam bulan.