Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut surat dari Komisi III yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI berfokus dalam menyikapi putusan-putusan MK yang selama ini sudah ada untuk dijalankan pada masa yang akan datang.
“[Surat] fokus kepada rekayasa-rekayasa konstitusi atau simulasi-simulasi dari fraksi-fraksi. Itu yang akan kita coba lihat lebih dahulu,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Meski demikian, Dasco menyebut pihaknya belum membaca detail hasil kajian Komisi III DPR RI terkait Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Oleh karena itu, dia enggan memastikan apakah surat kajian dari Komisi III ini akan berujung pada potensi UU MK direvisi. Selain itu, dia pun belum memastikan kajian ini mengarah kepada evaluasi hakim MK.
“Saya belum tahu karena kemarin itu belum lihat pertimbangan dari Komisi III tentang apa yang disampaikan,” ucap dia.
Lebih jauh, Ketua Harian Partai Gerindra ini memastikan bahwa surat kajian dari Komisi III ini akan dibahas dan ditindaklanjuti di masa sidang yang akan datang.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang membuka dan memimpin Rapat Paripurna menyebut bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR.
Baca Juga
“Pimpinan dewan telah menerima surat pimpinan komisi III DPR Nomor B/799/TW.01.02/7/2025 tanggal 23 Juli 2025 perihal Mahkamah Konstitusi. Surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku,” urainya.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut surat yang diterima pimpinan DPR dari pimpinan Komisi III DPR tentang Mahakamah Konstitusi (MK) akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada.
Adapun, Puan menjelaskan surat yang pihaknya terima ini adalah tentang kajian Komisi III DPR terhadap putusan MK yang memisahkan jadwal keserentakan pemilu nasional dan lokal.
“Surat yang dari Komisi III adalah berkait dengan kajian telaah terkait dengan situasi atau masalah yang kemarin sedang bergulir yang di hal-hal yang menjadi keputusan MK,” katanya.