Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pimpinan DPR Terima Surat Kajian Soal Putusan MK dari Komisi III

Pimpinan DPR terima surat kajian Komisi III soal putusan MK terkait pemisahan jadwal pemilu. Surat akan dibahas sesuai mekanisme DPR.
Ketua DPR Puan Maharani saat memberikan keterangan pers usai Rapat Paripurna pada Kamis (24/7/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
Ketua DPR Puan Maharani saat memberikan keterangan pers usai Rapat Paripurna pada Kamis (24/7/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR, Puan Maharani menyebut surat yang diterima pimpinan DPR dari pimpinan Komisi III DPR tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada.

Hal tersebut dirinya sampaikan seusai Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Adapun, Puan menjelaskan surat yang pihaknya terima ini adalah tentang kajian Komisi III DPR terhadap putusan MK yang memisahkan jadwal keserentakan pemilu nasional dan lokal.

“Surat yang dari Komisi III adalah berkait dengan kajian telaah terkait dengan situasi atau masalah yang kemarin sedang bergulir yang di hal-hal yang menjadi keputusan MK,” katanya.

Dengan demikian, Puan kembali menegaskan bahwa masukan-masukan dari Komisi III DPR terkait dengan putusan MK itu akan dibahas pimpinan DPR sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

“Jadi tadi memang suratnya sudah masuk ke dalam Rapat Paripurna untuk nanti dan disetujui di Rapat Paripurna untuk kemudian dibahas oleh pimpinan,” ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang membuka dan memimpin Rapat Paripurna menyebut bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR.

“Pimpinan dewan telah menerima surat pimpinan komisi III DPR Nomor B/799/TW.01.02/7/2025 tanggal 23 Juli 2025 perihal Mahakamah Konstitusi. Surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku,” urainya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro