Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istana Sebut Rangkap Jabatan Wamen jadi Komisaris Tidak Langgar Putusan MK

Pemerintah tidak melanggar putusan MK terkait wamen jadi komisaris BUMN, kata Hasan Nasbi. Praktik ini bukan hal baru dan sesuai aturan hukum.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi saat ditemui di Jakarta pada Senin (26/5/2025)/Bisnis-Akbar Evandio
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi saat ditemui di Jakarta pada Senin (26/5/2025)/Bisnis-Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memastikan bahwa pemerintah saat ini tidak melanggar amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk dalam kebijakan penunjukan pejabat publik di lingkungan pemerintahan.

Hal itu disampaikan Hasan menanggapi sorotan sejumlah pihak terhadap langkah pemerintah yang dinilai mengabaikan keputusan MK, khususnya dalam kaitannya dengan penunjukan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris di sejumlah perusahaan BUMN.

“Sejauh ini pemerintah tidak ada menyalahi amar-amar putusan MK. Kalau kita bicara putusan MK, tidak ada yang disalahi oleh pemerintah,” ujar Hasan kepada awak media di Istana Negara, Rabu (23/7/2025).

Lebih lanjut, dia pun meminta publik dan media untuk mencermati dengan teliti isi amar putusan MK yang dimaksud, karena menurutnya semua kebijakan yang dijalankan pemerintah saat ini masih berada dalam koridor hukum.

“Jadi yang dipegang tentu amar putusan MK. Jadi sejauh ini pemerintah tidak menyalahi dan tidak [mengabaikan] putusan MK,” katanya menegaskan.

Menanggapi pertanyaan mengenai penunjukan wamen sebagai komisaris BUMN yang dinilai publik bermasalah secara etika pemerintahan, Hasan menegaskan bahwa praktik tersebut bukan hal yang baru.

Dia menyebut bahwa sebelum periode ini pun sudah ada wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN tertentu.

“Sebelum-sebelumnya juga ada wamen yang jadi komisaris. Yang tidak boleh itu cuma anggota kabinet selevel menteri atau kepala badan atau kepala kantor,” ujar Hasan.

Menurutnya, larangan merangkap jabatan lebih spesifik ditujukan kepada menteri penuh atau pejabat struktural setingkat menteri, bukan untuk posisi wakil menteri. Maka, penunjukan wamen sebagai komisaris tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku selama ini.

“Kalau wamen, juga sebelumnya ada wamen yang komisaris di beberapa BUMN. Ini sudah berjalan juga,” pungkas Hasan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro