Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri menegaskan pemerintah pusat menyetujui untuk melanjutkan pembahasan 10 Rancangan Undang-Undang tentang kabupaten/kota ke tahap selanjutnya yaitu Pengambilan Keputusan Tingkat II di DPR.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk menjelaskan bahwa sepuluh RUU tersebut merupakan usul inisiatif dari DPR RI yang disampaikan melalui surat Ketua DPR RI Nomor B/4343/LG.01.01/13/2025 tanggal 20 Maret 2025.
Ribka menuturkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menugaskan tiga kementerian sekaligus untuk mewakili pemerintah dalam proses pembahasan, yaitu Kemendagri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Hukum.
"Adapun sikap pemerintah ya setuju untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya, yaitu Pengambilan Keputusan Tingkat II,” tutur Ribka di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Dia mengungkapkan 10 RUU itu mencakup wilayah di tiga provinsi, yakni Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara. Menurutnya, untuk Provinsi Sulawesi Utara meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, dan Kota Manado.
Kemudian, Provinsi Gorontalo meliputi Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo. Sementara di Provinsi Sulawesi Tenggara meliputi Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Muna.
Baca Juga
Selain itu, Ribka menyampaikan harapannya agar keputusan ini menjadi pijakan penting bagi pemerintah pusat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
“Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, dan pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai,” katanya.
Pembahasan RUU tersebut sangat penting sebagai upaya menyelesaikan RUU 122 kabupaten/kota yang dasar pembentukannya masih merujuk pada Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
Maka dari itu dibutuhkan penyesuaian dasar hukum agar selaras dengan sistem ketatanegaraan saat ini, serta memperkuat legitimasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.