Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Data Pribadi WNI Bakal Diserahkan ke AS? Ini Kata Pemerintah

Airlangga menegaskan Joint Statement RI-AS disepakati tanpa mengubah aturan ketenagakerjaan. Fokus pada kepatuhan regulasi dan perlindungan data pribadi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (kedua dari kiri) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Rabu (2/7/2025)./Bisnis-Lorenzo Anugerah Mahardhika
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (kedua dari kiri) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Rabu (2/7/2025)./Bisnis-Lorenzo Anugerah Mahardhika

Bisnis.com, JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa seluruh isi Joint Statement atau Pernyataan Bersama antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang dirilis Gedung Putih telah disepakati secara penuh oleh kedua negara.

Dia menegaskan, tidak ada perubahan dalam regulasi domestik Indonesia, termasuk di sektor ketenagakerjaan. "Soal Joint Statement AS yang dikeluarkan White House, itu sudah disepakati kedua belah pihak, semua disepakati," ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (23/7/2025).

Menanggapi pertanyaan apakah ada permintaan dari AS untuk mengubah aturan ketenagakerjaan Indonesia, Airlangga menegaskan bahwa tidak ada permintaan semacam itu. Menurutnya, hanya ada permintaan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

"Tidak, itu semua sudah dalam pembahasan, itu juga tidak ada perubahan. Hanya minta comply dengan regulasi, dan itu sudah kami lakukan," tegasnya.

Transfer Data Pribadi Sudah Diatur

Airlangga juga memastikan bahwa persoalan transfer data pribadi yang tercantum dalam kesepakatan bersama telah dijalankan dengan prinsip tanggung jawab negara. Menurutnya, Indonesia telah mematuhi prinsip-prinsip perlindungan data yang diminta.

"Itu sudah, transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab," katanya.

Pemerintah Amerika Serikat dan Republik Indonesia menyepakati Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade, atau Kerangka Perjanjian Perdagangan Timbal Balik, yang akan memperkuat hubungan ekonomi bilateral dan membuka akses pasar yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi eksportir kedua negara.

Dalam pernyataan bersama yang dirilis Gedung Putih, disebutkan bahwa perjanjian ini akan menjadi tonggak penting dalam memperdalam kerja sama ekonomi RI-AS. Perjanjian ini dibangun di atas fondasi U.S.-Indonesia Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) yang telah ditandatangani pada 16 Juli 1996.

Dalam dokumen tersebut, dituliskan bahwa Indonesia akan menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif terhadap berbagai produk industri dan pertanian asal AS.

Sementara itu, Amerika Serikat akan menurunkan tarif menjadi 19 persen atas barang asal Indonesia sebagaimana tercantum dalam Executive Order 14257 (April 2025). AS juga akan mempertimbangkan penurunan tarif tambahan untuk komoditas yang tidak diproduksi di dalam negeri.

Kedua negara akan menyepakati aturan asal barang (rules of origin) yang memastikan manfaat perjanjian mengalir secara eksklusif kepada kedua pihak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro