Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Kajari Mandailing Natal, Muhammad Iqbal untuk diperiksa jika keterangannya dibutuhkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, pemeriksaan Muhammad Iqbal ini berkaitan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan PUPR dan satuan kerja PJN di Wilayah I Sumut.
"Tidak mempermasalahkan, kalau memang ibaratnya [salah]. Kita tidak akan melindungi," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna di Kejagung, Selasa (22/7/2025).
Dia menekankan, pihaknya tidak terlalu mempersoalkan soal pemanggilan jaksa oleh komisi antirasuah tersebut.
Sebab, apabila memang ada jaksa yang bermasalah maka harus diproses baik itu internal maupun eksternal.
"Kita tidak akan melindungi, kalau memang ada oknum dari kita Ibaratnya melanggar ya proses. Tapi, ada mekanisme yang harus dijalankan. Karena kita akan memanggil jaksa seperti itu," pungkasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Jubir KPK, Budi Prasetyo mengaku telah berkoordinasi dengan korps Adhyaksa untuk memeriksa Muhammad Iqbal.
Namun, sebelum pemeriksaan itu, KPK telah berkirim surat untuk meminta izin memeriksa Iqbal serta Kasi Datun Kejari Mandailing Natal Gomgoman Halomoan.
"Saat ini masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kejaksaan, dan berlangsung baik," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/7/2025).