Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Muzani soal KPK Usut Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR

Ini kata Ketua MPR RI Ahmad Muzani soal langkah KPK usut gratifikasi di lingkungan MPR.
Ketua MPR Ahmad Muzani seusai penyerahan hewan kurban Presiden-Wapres, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (6/6/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
Ketua MPR Ahmad Muzani seusai penyerahan hewan kurban Presiden-Wapres, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (6/6/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menyampaikan pihaknya menghormati tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR.

Dia mengungkapkan hal tersebut seusai membaca berita tentang pimpinan KPK mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR.

“Karena itu MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).

Muzani melanjutkan bahwa MPR RI siap menunggu penyelesaian kasus dan tindakan-tindakan berikutnya yang dilakukan oleh KPK.

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan satu orang tersangka dan penyidik KPK telah memanggil dua orang saksi yang merupakan pejabat di lingkungan MPR.

"Sudah ada tersangka. Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (23/6/2025).  

Adapun Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah dalam pernyataannya, Sabtu (21/6/2025), telah menyampaikan bahwa  menyampaikan klarifikasi kasus yang tengah diusut KPK itu merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021. 

Siti menyebut tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Selain itu, kasus tersebut merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan. 

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (23/6/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper