Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Usut Kasus Baru Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Sudah Ada Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus baru berupa dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus baru berupa dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR). 

Kasus tersebut berupa dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Lembaga antirasuah telah menetapkan satu orang tersangka. 

"Sudah ada tersangka. Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (23/6/2025). 

Adapun terdapat dua orang saksi yang telah dipanggil oleh penyidik KPK pada hari ini. Dua orang itu adalah pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR. 

Mereka adalah Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan Setjen MPR 2020-2021, Cucu Riwayati. Kemudian, Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Setjen MPR 2020, Fahmi Idris. 

Adapun Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah dalam pernyataannya, Sabtu (21/6/2025), telah menyampaikan bahwa  menyampaikan klarifikasi kasus yang tengah diusut KPK itu merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021. 

Siti menyebut tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.

Selain itu, kasus tersebut merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan. 

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (23/6/2025). 

Dia juga menambahkan, proses yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu telah dan akan sepenuhnya diserahkan kepada KPK. 

“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper