Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Beberkan Alasan Periksa 2 Eksekutif GOTO: Terkait Investasi Google

Kejagung memeriksa dua eksekutif GoTo terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan investasi Google, untuk memperkuat bukti terhadap empat tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna di Kejagung, Senin (11/8/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna di Kejagung, Senin (11/8/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pihaknya memeriksa dua eksekutif PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan dua eksekutif itu diperiksa untuk memperkuat pembuktian atas empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Yang jelas pendalaman dari rekan-rekan penyidik terkait dengan kesaksian dia dalam perkara atas empat tersangka," ujar Anang di Kejagung, dikutip Selasa (12/8/2025).

Hanya saja, Anang tidak menjelaskan lebih detail ihwal pemeriksaan dua pejabat GoTo itu. Namun demikian, salah satu materi pemeriksaannya yakni berkaitan dengan investasi Google ke Gojek.

"Ya mungkin salah satunya [itu terkait investasi Google]," pungkasnya.

Dalam catatan Bisnis, dua eksekutif perusahaan dengan kode saham GOTO itu diperiksa di dua waktu yang berbeda.

Misalnya, RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk. diperiksa pada Rabu (6/8/2025). 

Sementara itu, AM selaku Head of Tax PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk telah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung RI pada Kamis (7/8/2024).

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022. 

Empat tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah (MUL) selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. 

Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro