Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iwan Lukminto Klaim Karyawan Sritex Tak Persoalkan Kasus Kredit: Kami Keluarga

Iwan Kurniawan Lukminto mengklaim karyawan Sritex belum merespons terkait dengan penegakan hukum kasus dugaan korupsi pemberian kredit.
Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto  memasuki Gedung Bundar Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P
Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto memasuki Gedung Bundar Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto mengklaim karyawan Sritex tidak begitu merespons terkait dengan penegakan hukum kasus dugaan korupsi pemberian kredit.

Sejauh ini, Iwan menekankan, proses hukum rasuah pemberian kredit itu belum berdampak pada hubungan antara dirinya dengan karyawan Sritex. "Selama ini tidak ada respons ya dari mereka dan kami menganggap karyawan-karyawan kami adalah keluarga besar kami," ujar Iwan di Kejagung, dikutip Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, hubungan dirinya dengan karyawan Sritex masih baik-baik saja lantaran kasus pemberian kredit ini masih belum memperoleh putusan inkrah apakah merupakan perkara korupsi atau tidak. "Jadi ini kan masih belum bisa disimpulkan sebagai ada tidak pidana korupsi. Dari mereka pun tetap mendukung kita sebagai keluarga besar Sritex," pungkasnya.

Sekadar informasi, total Iwan Kurniawan telah diperiksa Kejagung RI sebanyak tiga kali. Paling anyar, Iwan diperiksa pada Rabu (18/6/2025).

Dalam pemeriksaannya itu, Iwan dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI soal pengetahuan hingga perannya dalam pemberian kredit terhadap Sritex. 

Penetapan 3 Tersangka 

Dalam catatan Bisnis, Kejagung baru menetapkan tiga tersangka dalam perkara Sritex. Mereka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Di samping itu, Kejagung juga telah menetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka. Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta. 

Dalam hal ini, Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan bahwa seharusnya dana kredit itu dipakai untuk modal kerja. "Untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," tutur Qohar.

Adapun, hingga saat ini kerugian keuangan negara dalam perkara Sritex itu mencapai Rp692 miliar. Kerugian Negara itu dihitung dari total pinjaman dana dari Bank DKI Rp149 miliar dan Bank BJB Rp543 miliar. 

"Terkait kerugian keuangan negara ini adalah sebesar Rp692 miliar. Ini terkait dengan pinjaman PT Sritex kepada dua bank. Tadi saya sampaikan Bank DKI Jakarta dan Bank BJB," tutur Qohar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper