Bisnis.com, Jakarta — DPR mendesak Polisi memproses pidana perusahaan tambang dan seluruh oknum pejabat yang terlibat dalam pengrusakan ekosistem hutan di Raja Ampat Papua.
Anggota DPR asal Papua, Yan Mandenas mengungkapkan perusahaan tambang yang ada di Raja Ampat tersebut sudah cukup lama beroperasi dan dinilai telah merugikan masyarakat sekitar, termasuk pemilik hak ulayat.
Dia juga mencurigai bahwa perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat Papua tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Soalnya masalah AMDAL di Papua ini sudah cukup lama diabaikan pemerintah termasuk di Raja Ampat," tuturnya di Jakarta, Senin (9/6/2025).
Maka dari itu, politisi dari Partai Gerindra tersebut mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan izin tambang yang tidak prosedural dan bermasalah secara administrasi di seluruh Papua, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan izin tersebut.
“Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan. Pasti ada indikasi KKN dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” katanya.
Baca Juga
Menurutnya, perizinan tambang tersebut harus dikaji ulang, guna memastikan bahwa kegiatan pertambangan di Raja Ampat Papua memiliki izin lingkungan yang diterbitkan sesuai prosedur yang benar.
“Karena menyangkut lebih dari satu kementerian yang memberikan izin, di mana ada rekomendasi dari kementerian terkait lainnya. Apalagi, Raja Ampat masuk sebagai kawasan wisata dan hutan lindung,” ujarnya