Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Kabar Pencabutan 4 IUP Tambang Raja Ampat? Begini Updatenya

Pemerintah mencabut izin 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, kini ditindaklanjuti BKPM. PT Gag Nikel tetap beroperasi dengan izin khusus di hutan lindung.
Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM Tri Winarno saat mengumumkan penawaran lelang tiga wilayah kerja (WK) migas baru dalam gelaran IPA Convex 2025 di Tangerang, Selasa (20/5/2025). Bisnis/Mochammad Ryan H
Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM Tri Winarno saat mengumumkan penawaran lelang tiga wilayah kerja (WK) migas baru dalam gelaran IPA Convex 2025 di Tangerang, Selasa (20/5/2025). Bisnis/Mochammad Ryan H

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah memberikan penjelasan terkait tindak lanjut keputusan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan penambang nikel di Raja Ampat. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya resmi mencabut empat dari lima perusahaan penambang nikel di Raja Ampat yaitu PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa serta PT Nurham. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut tindak lanjutnya sudah disampaikan ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. 

"Setahu saya sudah dikirim ke BKPM," ujar Tri kepada wartawan saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

Tri menyebut kini tindak lanjut dari pencabutan izin usaha empat perusahaan tambang itu berada di tangan BKPM. 

Hal itu lalu dibenarkan oleh Sekjen Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Heldy Satrya Putera. Dia menyebut pencabutan izin usaha empat perusahaan tambang itu juga akan ditindaklanjuti berdasarkan sistem Online Singel Submission (OSS). 

"Iya kalau pencabutan itu ada dari OSS juga nanti," ungkapnya.

Meski demikian, lanjut Heldy, saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan di lapangan terhadap empat perusahaan tambang di Raja Ampat itu. Upaya pemeriksaan dan pengawasan tersebut sesuai dengan aturan di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

"Hasil itu yang nanti akan disampaikan. Itu sebagai landasan hukum kami untuk melakukan pencabutan," ujarnya. 

Sementara itu, hanya PT Gag Nikel dari total lima perusahaan penambang nikel di Raja Ampat yang masih diizinkan beroperasi. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat ini sudah hampir menyelesaikan kajian terkait dengan dampak lingkungan hidup atas aktivitas pertambangan nikel PT Gag. 

KLH sebelumnya telah menyatakan bakal meninjau kembali persetujuan lingkungan hidup IUP PT Gag Nikel. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, PT Gag Nikel berkegiatan di Pulau Gag yang luasnya 6.030 Ha di mana masuk dalam kategori pulau kecil. 

Adapun kontrak karya PT GN seluas 13.136 hektare yang berada di pulau Gag dan perairan pulau Gag yang seluruhnya berada di dalam kawasan hutan lindung. 

Berdasarkan UU No.19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2004 tentang Perubahan Atas UU No.41/1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, PT GN merupakan salah satu dari 13 kontrak karya yang diperbolehkan untuk menambang dengan pola terbuka di kawasan hutan lindung. 

Secara prinsip kegiatan tambang terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung sesuai dengan ketentuan dalam UU No.41/1999 tentang Kehutanan. Namun, terdapat pengecualian untuk 13 perusahaan termasuk PT Gag Nikel, yang diatur melalui UU Nomor 19 Tahun 2004. Dengan dasar itu, maka kegiatan tambang terbuka dinyatakan legal atau boleh dilakukan.  

"13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (8/6/2025). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro