Bisnis.com, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto bepergian ke luar negeri sejalan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex dan entitas anak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pencegahan terhadap Iwan Kurniawan dilakukan sejak 19 Mei 2025 hingga enam bulan ke depan.
"Pencegahan ini akan berlaku untuk 6 bulan ke depan," kata Harli seperti dikutip dari Antara, Sabtu (7/6/2025).
Harli pun menyebutkan bahwa penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan pada pekan depan. Penyidikan ini merupakan bagian dari peran Iwan sebagai Wakil Direktur Utama Sritex pada tahun 2014–2023. Iwan Kurniawan juga merupakan direktur dari beberapa entitas anak usaha PT Sritex, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan dalam rangka menggali informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” kata Harli di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik berusaha mendalami terkait mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah. Hasil pemeriksaan nantinya dikaji oleh penyidik untuk mengetahui peran Iwan Kurniawan dan tiga tersangka kasus ini dalam pengajuan kredit oleh Sritex dengan nilai potensi kerugian negara mencapai Rp692 miliar.
Baca Juga
Selain itu, masalah kredit Sritex belum usai dengan nilai Rp3,58 triliun yang berasal dari bank BUMN dan bank daerah. Perinciannya, Bank Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp395 miliar, Bank BJB Rp543 miliar, dan Bank DKI Rp149 miliar.
Selanjutnya, kredit juga diberikan oleh bank sindikasi seperti Bank BNI, Bank BRI dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp2,5 triliun. Sritex turut menikmati kucuran kredit dari 20 bank swasta.
Di tengah tumpukan utang itu, dalam catatan Bisnis, Sritex telah diputus pailit pada Oktober 2024. Saat itu, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan pembatalan perdamaian dari PT Indo Bharat Rayon. Sritex dianggap tidak memenuhi kewajibannya. Putusan pailit itu membuat perseroan berhenti beroperasi. Seluruh asetnya dibekukan dan kemudian menjadi kewenangan kurator kepailitan.