Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menjelaskan soal konstruksi perkara dugaan korupsi pembangunan rumah di NTT yang menyeret Wamen PU Diana Kusumastuti.
Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar mengatakan kasus ini bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari pihak irjen perumahan.
Irjen perumahan itu melaporkan usai mengunjungi lokasi pembangunan rumah Dirjen Cipta Karya di NTT sekitar Maret 2025.
"Setelah beliau ke lokasi, kemudian beliau ke Kejaksaan Tinggi NTT, melaporkan bahwa ada kerusakan rumah yang dibangun di lokasi," ujarnya di Kejagung, Rabu (4/6/2025).
Setelah ditelusuri, pembangunan rumah itu ditujukan untuk pejuang mantan Timor Timur NTT dengan rencana 2.100 rumah. Adapun, anggaran pembangunan ini mencapai Rp400 miliar.
Hanya saja, dari ribuan unit itu terdapat sejumlah rumah yang diduga mengalami kerusakan. Setidaknya, ada 54 rumah yang dinilai rusak.
Baca Juga
"Kalau yang diinformasikan kemarin oleh irjen, kerusakan ada 54 rumah yang ambrol, dan saat ini dapat kami sampaikan bahwa pembangunan rumah itu masih dalam tahap pemeliharaan," imbuhnya.
Berbekal informasi itu, penyidik Kejati NTT mulai melakukan penyelidikan kasus tersebut. Penyelidikan itu salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait.
Salah satunya, Diana Kusumastuti yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai eks Dirjen Cipta Karya sekaligus Komisaris Utama PT Brantas Abipraya.
Adapun, Ridwan menekankan bahwa kasus ini masih tahap penyelidikan. Artinya, penyidik masih menunggu justifikasi apakah perkara ini merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak.
"Karena masih tahap penyelidikan, tadi saya sampaikan dari masih tahap penyelidikan. Justifikasi menyangkut adanya melawan hukum atau adanya kerusakan akibatnya apa? Kami masih berkoordinasi dengan ahli," pungkasnya.