Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati NTT Beberkan Kontruksi Perkara Kasus Proyek Rumah yang Seret Wamen PU Diana

Kejati NTT menjelaskan soal konstruksi perkara dugaan korupsi pembangunan rumah di NTT yang menyeret Wamen PU Diana Kusumastuti.
(Tengah) Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara
(Tengah) Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menjelaskan soal konstruksi perkara dugaan korupsi pembangunan rumah di NTT yang menyeret Wamen PU Diana Kusumastuti.

Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar mengatakan kasus ini bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari pihak irjen perumahan.

Irjen perumahan itu melaporkan usai mengunjungi lokasi pembangunan rumah Dirjen Cipta Karya di NTT sekitar Maret 2025.

"Setelah beliau ke lokasi, kemudian beliau ke Kejaksaan Tinggi NTT, melaporkan bahwa ada kerusakan rumah yang dibangun di lokasi," ujarnya di Kejagung, Rabu (4/6/2025).

Setelah ditelusuri, pembangunan rumah itu ditujukan untuk pejuang mantan Timor Timur NTT dengan rencana 2.100 rumah. Adapun, anggaran pembangunan ini mencapai Rp400 miliar.

Hanya saja, dari ribuan unit itu terdapat sejumlah rumah yang diduga mengalami kerusakan. Setidaknya, ada 54 rumah yang dinilai rusak.

"Kalau yang diinformasikan kemarin oleh irjen, kerusakan ada 54 rumah yang ambrol, dan saat ini dapat kami sampaikan bahwa pembangunan rumah itu masih dalam tahap pemeliharaan," imbuhnya.

Berbekal informasi itu, penyidik Kejati NTT mulai melakukan penyelidikan kasus tersebut. Penyelidikan itu salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait.

Salah satunya, Diana Kusumastuti yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai eks Dirjen Cipta Karya sekaligus Komisaris Utama PT Brantas Abipraya.

Adapun, Ridwan menekankan bahwa kasus ini masih tahap penyelidikan. Artinya, penyidik masih menunggu justifikasi apakah perkara ini merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak.

"Karena masih tahap penyelidikan, tadi saya sampaikan dari masih tahap penyelidikan. Justifikasi menyangkut adanya melawan hukum atau adanya kerusakan akibatnya apa? Kami masih berkoordinasi dengan ahli," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper