Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin telah melakukan rotasi terhadap Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menjadi Kajati Sulawesi Tenggara di Kendari.
Hal tersebut terungkap dalam Keputusan JA RI No.352/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan RI tertanggal Jumat (4/7/2025).
"Abdul Qohar jabatan lama direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus Kejagung RI, jabatan baru Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari," dalam surat keputusan JA, dikutip Jumat (4/7/2025).
Nantinya, posisi yang ditinggalkan Qohar sebelumnya bakal digantikan oleh Nurcahyo Jungkung Madyo selaku Asisten Khusus Jaksa Agung pada Kejaksaan Agung di Jakarta.
Selain itu, sejumlah Kajati di lingkungan korps Adhyaksa bakal memiliki wajah baru. Misalnya, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar bakal menjabat di Kajati Sumatera Utara di Medan.
Posisi Harli sebagai Kapuspenkum Kejagung bakal diisi oleh Anang Supriatna selaku Wakajati Sulawesi Tenggara di Kendari.
Kemudian, Agus Sahat Sampe Tua bakal menduduki Kajati Kalimantan Tengah di Palangkaraya; Supardi jadi Kajati Kalimantan Timur di Samarinda; Jehezkiel Devy Sudarso jadi Kajati Kepulauan Riau Tanjung Pinang.
Tak sampai disitu, Wahyudi bakal didapuk sebagai Kajati NTB di Mataram; Riyono jadi Kajati di Gorontalo; hingga Sila Haholongan jadi Kajati Kepulauan Bangka Belitung Pangkal Pinang.
Sekadar informasi, dalam keputusan JA itu terdapat sejumlah jaksa yang ikut dimutasi. Total, 81 jaksa yang dimutasikan ke jabatan baru pada KepJA RI No.352/2025.