Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya telah menerjunkan tim khusus ke lokasi tambang yang mengalami longsor Gunung Kuda di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Insiden tersebut menimbulkan perhatian serius dari pemerintah pusat, terutama terkait tata kelola perizinan tambang galian C yang saat ini menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Saya menyangkut tambang hari ini tim saya akan ke lokasi, saya akan ikut ke sana nanti besok atau lusa," ujarnya kepada awak media di Gedung Pancasila, Kementeria Luar Negeri, Senin (2/6/2025).
Dia mengamini bahwa longsor tambang yang terjadi pada akhir pekan lalu di wilayah Cirebon telah menimbulkan kekhawatiran soal pengawasan aktivitas penambangan di daerah.
Bahlil menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi kelalaian dalam proses perizinan atau pengawasan di lapangan, maka evaluasi secara menyeluruh bisa dilakukan.
Menurutnya, menurut data sementara, tambang yang longsor masuk dalam kategori tambang galian C, yang meliputi material seperti pasir, batu, dan tanah urug. Aktivitas tambang jenis ini memang telah didelegasikan pengelolaannya kepada pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi.
Baca Juga
“Tapi yang jelas itu galian C, ini sesungguhnya izinnya kita limpahkan ke daerah , ke gubernur. Tapi dengan kondisi kayak begini tidak menutup kemungkinan untuk evaluasi total,” pungkas Bahlil.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa gerakan tanah longsor terjadi di lereng tambang batu alam yang mengakibatkan beberapa korban meninggal dunia dan luka-luka pada karyawan.
Selain itu, alat berat berupa excavator dan dump truck rusak parah, dan masih terdapat sejumlah warga yang bekerja sebagai kuli angkut yang diduga tertimbun longsor.
Untuk menghindari terjadinya musibah dalam kegiatan pertambangan, setiap badan usaha yang melaksanakan kegiatannya harus mendapatkan izin resmi dan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik dalam kegiatannya.
Pengelolaan dan pengawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas batuan sesuai Perpres 55 Tahun 2022 menjadi kewenangan Gubernur. Sementara itu, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM bertugas memberikan pengawasan teknis melalui Inspektur Tambang.