Bisnis.com, JAKARTA — Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan Ketua Grib Jaya Kalteng, berinisial R sebagai tersangka kasus penyegelan PT Bumi Asri Pasaman (BAP).
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan Ketua Grib Jaya diduga jadi tersangka usai melakukan gelar perkara pada Selasa (20/5/2025).
"Penetapan tersangka kami lakukan pada Selasa dan saat ini tersangka R sudah dilakukan penahanan di Mapolda Kalimantan Tengah," ujarnya, dalam keterangan tertulis Jumat (23/5/2025).
Dia menambahkan, untuk saat ini baru Ketua Grib Jaya Kalteng yang ditetapkan tersangka. Namun, Nuredy menekan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengusut tuntas perkara ini.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Kami minta masyarakat untuk bersabar menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," bebernya.
Di lain sisi, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji menambahkan, penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam melakukan penindakan terhadap aksi premanisme.
Baca Juga
Dengan demikian, dia meminta seluruh masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi serta melapor apabila terdapat aksi premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Tengah.
"Ini komitmen kami dan untuk lainnya masih kami dalami dan proses penyidikan sedang berjalan. Yang pasti kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah," tutur Erlan.