Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL), Iwan Setiawan menerima pencarian kredit di kasus dugaan korupsi terkait Sritex.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit sejumlah bank. Perinciannya, tiga bank daerah dan satu bank nasional plat merah.
"Terkait dengan pemberian kredit dari beberapa bank, kalau kita lihat nilainya sekitar hampir Rp 3,6 T. Itu di beberapa bank," ujarnya di Kejagung, Rabu (21/5/2025).
Dia menambahkan dari perkara pemberian kredit itu, Iwan diduga telah menerima pencairan kredit dari sejumlah bank, termasuk dari swasta.
"Tapi informasinya bahwa yang bersangkutan ini juga kan menerima pencairan kredit di berbagai bank, termasuk bank swasta," tutur Harli.
Namun demikian, Harli menekankan bahwa hingga saat ini hal tersebut masih didalami oleh penyidik pada Jampidsus Kejagung RI. Pendalaman itu juga nantinya bakal menentukan status hukum terhadap Iwan Setiawan.
Baca Juga
"Dan ini sekarang yang sedang diteliti oleh penyidik, dan bagaimana sikap penyidik tentu nanti kita lihat kedepannya," pungkasnya.
Sekadar informasi, Iwan Setiawan telah ditangkap penyidik Jampidsus Kejagung RI di kediamannya Solo pada Selasa (20/5/2025) malam.
Dia ditangkap setelah Kejagung melakukan pelacakan terhadap sejumlah alat komunikasi yang terindikasi milik Iwan. Adapun, saat ini Iwan tengah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.