Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Sita Nota Tagihan untuk Framing Media Kasus CPO, Ini Detailnya

Kejagung menyita dokumen terkait perkara perintangan penyidikan, penuntutan hingga pembuktian pada persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dan Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar di Kejagung RI, Sabtu (12/4/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dan Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar di Kejagung RI, Sabtu (12/4/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen terkait perkara perintangan penyidikan, penuntutan hingga pembuktian pada persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan barang bukti itu berupa nota tagihan ratusan juta atas pemberitaan framing sejumlah kasus mulai dari importasi gula, tata niaga timah hingga ekspor minyak goreng korporasi.

"Invoice tagihan Rp20.000.000 untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2025).

Dia menambahkan, barang bukti nota tagihan Rp153,5 juta untuk pembayaran 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula dan 18 berita topik tanggapan jamin ginting.

Selanjutnya, 10 berita topik Ronald Loblobly dan 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Profesor Romli periode 14 Maret 2025.

Selanjutnya, dokumen kampanye berita framing, rekapitulasi berita negatif Kejaksaan, laporan realisasi pemberitaan dari Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB) ke advokat Marcella Santoso (MS). 

Adapun, kata Harli, penyidik juga telah menyita dokumen terkait rencana penanganan perkara kasus timah dan importasi gula senilai Rp2,41 miliar.

"Dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga timah di IUP PT Timah dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2.412.000.000," imbuhnya.

Selain itu, dokumen media monitoring Indonesia Police Watch (IPW) periode 3 Juni 2024 hingga dokumen skema pemerasan terhadap Jampidsus juga turut disita Kejagung.

"Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024 dan Dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum Jampidsus," pungkas Harli.

Sekadar informasi, korps Adhyaksa telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara perintangan pada Selasa (22/4/2025) dini hari.

Tiga tersangka itu yakni advokat Marcella Santoso (MS); dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS); dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper