Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pembagian uang dugaan suap yang diterima tersangka dalam kasus kepengurusan vonis ekspor minyak goreng tiga grup korporasi.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan uang suap yang diduga diterima oleh Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta (MAN) Dkk berasal dari pengacara Aryanto.
Awalnya, Aryanto menyiapkan Rp20 miliar agar kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tiga grup korporasi divonis lepas atau onslag. Namun, Arif meminta agar Aryanto menaikkan uang suap itu menjadi Rp60 miliar.
"Tersangka MAN menyetujui pernintaan untuk diputus Onslag namun meminta agar uang Rp20 miliar dua puluh miliar tersebut di kali 3 sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar," ujar Qohar di Kejagung, Senin (14/4/2025).
Qohar merincikan, pembagian awal uang puluhan miliar itu diberikan kepada tiga oknum hakim sebesar Rp4,5 miliar agar kasus tersebut bisa diatensi.
Tiga oknum hakim itu adalah Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtarom (AM) dan Djuyamto (DJU). Ketiganya ditunjuk Arif saat menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat.
Baca Juga
Kemudian, Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda PN Jakarta Utara telah menerima uang USD50.000 atau setara Rp837 juta sebagai jasa penghubung antara pengacara Aryanto dan Arif Dkk.
"Tersangka WG mendapatkan US$50.000 sebagai jasa penghubung dari Tersangka MAN," tambah Qohar.
Selanjutnya, Arif memanggil Djuyamto Cs sekitar September atau Oktober 2024 untuk memberikan kembali uang Rp18 miliar.
Uang itu kemudian dibagi tiga dengan Djuyamto, Agam dan Ali di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan.
Secara terperinci untuk porsinya, Agam menerima uang dugaan suap Rp4,5 miliar; Ali Rp5 miliar; dan Djuyamto Rp6 miliar.
Adapun, dari uang Djuyamto itu disisihkan Rp300 juta untuk panitera. Alhasil, total uang suap yang diterima tiga hakim ini mencapai Rp22,5 miliar.
Di samping itu, Qohar menyatakan bahwa penuidik Jampidsus masih mendalami terkait sisa uang suap dari Rp60 miliar sebesar Rp36 miliar.
“Di mana sisanya? Inilah yang masih kami kembangkan. Apakah sisanya masih ada yang dibagi kepada orang lain, ataukah seluruhnya dikuasai atau dalam penguasaan yang bersangkutan yaitu tersangka MAN,” pungkasnya.