Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Perkara

Majelis Halim menolak eksepsi atau keberatan Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Halim menolak eksepsi atau keberatan Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terhadap dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam putusan sela sidang perkara perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Hasto, Jumat (11/4/2025). 

"Menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025). 

Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan agar JPU melanjutkan agenda sidang dengan pemeriksaan saksi ke depannya. 

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Hakim Ketua. 

Adapun dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai eksepsi yang diajukan kubu Hasto atas dakwaan yang disusun JPU KPK tidak beralasan hukum. 

Eksepsi Hasto 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hasto meminta agar dibebaskan dari tahanan dan seluruh tuduhkan atas perintangan penyidikan kasus Harun Masiku serta pemberian suap ihwal penetapan anggota DPR 2019–2024. 

Menurut Hasto, terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap terdakwa.

"Kami harap Majelis Hakim bisa menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini," ujar Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Tipikor Jakarta dilansir dari Antara, Jumat (21/3/2025).

Untuk diketahui, elite PDIP itu didakwa oleh JPU di persidangan dengan dua buah pasal. Pertama, perintangan penyidikan sebagaiman diatur dalam pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Hasto di antaranya disebut memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya ketika tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

Kedua, Hasto juga didakwa ikut memberikan suap kepada Wahyu untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019–2024. Dia di antaranya disebut pernah menitipkan uang sebesar Rp400 juta melalui staf kantor DPP PDIP, Kusnadi untuk keperluan meloloskan Harun ke Parlemen Senayan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper