Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menindaklanjuti dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Kabar soal dugaan gratifikasi itu awalnya mencuat setelah dokumen bertanda tangan Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian PU soal hasil audit investigasi sementara pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian PU beredar.
KPK pun mengakui turut mendapatkan informasi ihwal adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di Kementerian PU itu.
"Dengan modus permintaan uang oleh salah seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).
Langkah selanjutnya, terang Budi, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK bakal berkoordinasi dengan Itjen Kementerian PU, maupun Inspektorat Investigasi Kementerian PU.
"KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut," kata Budi.
Baca Juga
Lembaga antirasuah mengapresiasi langkah cepat Itjen Kementerian PU dalam memproses dugaan pelanggaran tersebut. Para penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) diingatkan bahwa dilarang untuk menerima atau memberi gratifikasi.
Bahkan sebelumnya, pada Selasa (27/5/2025), KPK juga telah mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait dengan pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD.