Bisnis.com, JAKARTA -- Kehadiran penyelidik dalam sidang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menulai polemik. Kubu Hasto keberatan dengan dihadirkannya penyelidik sebagai saksi dalam kasus perkara suap dan perintangan penyidikan.
Sekadar informasi, pada sidang lanjutan yang menjerat Hasto, Senin (26/5/2025), JPU KPK menghadirkan ahli dari Universitas Indonesia (UI) yakni ahli sistem dan teknologi, Bob Hardian Syahbuddin, serta penyelidik sekaligus pemeriksa forensik Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian.
Penasihat hukum Hasto pun keberatan khususnya atas kehadiran Hafni lantaran dia merupakan pegawai KPK. Maqdir Ismail, salah satu penasihat hukum Hasto, menyebut Hafni juga merupakan penyelidik dalam perkara yang menjerat kliennya.
"Bagaimana dia bisa menjadi ahli karena bagaimanapun juga ini apa yang akan dia sampaikan adalah berdasarkan hasil penyelidikan dia ikut serta. Jadi menurut hemat kami, ini tidak sepatutnya dia menjadi ahli dalam perkara ini," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Maqdir turut mempermasalahkan objektivitas Hafni karena dia merupakan bagian dari pegawai KPK. Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto pun menanyakan tanggapan tim JPU KPK. Pihak JPU menyebut Hafni dihadirkan dalam kapasitas terkait dengan keahliannya. Jaksa juga membantah bahwa saksi penyelidik dalam perkara Hasto.
"Statusnya [saksi] adalah ASN jadi bukan digaji oleh KPK. Sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli," kata JPU.
Baca Juga
Setelah itu, Maqdir pun tetap kukuh menyampaikan keberatan pihaknya. Menurutnya, pihak Hasto mengkawatirkan Hafni tidak bisa objektif sebagai ahli karena latar belakangnya sebagai penyelidik.
Adapun Majelis Hakim akhirnya memutuskan keterangan Hafni tetap didengarkan di persidangan. Hal itu karena persidangan membutuhkan keterangan Hafni dalam kapasitasnya sebagai ahli, bukan penyelidik.
Di sisi lain, Hafni sudah disumpah dan para pihak bisa memberikan bukti pendukung. "Adapun sehubungan dari obyektivitasnya silakan nanti saudara ajukan dalam pledoi. dan itu juga nanti akan kita nilai juga. Namun demikian keberatan dari penasihat hukum terdakwa kami catat dalam berita acara," ujar Hakim Rios.
Pernyataan KPK
Di sisi lain, secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Hanif dihadirkan untuk memberikan keterangan ahli soal tugas dan fungsi di laboraturium forensik KPK. Keterangannya dibutuhkan untuk menjelaskan terkait dengan perkara yang menjerat Hasto, utamanya atas bukti-bukti digital yang telah diserahkan penegak hukum.
"Bahwa laboratorium forensik di KPK bekerja secara independen, profesional, dan terstandar/tersertifikasi, dalam mendukung penanganan tindak pidana korupsi," terang Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Pada persidangan ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Pada dakwaan kedua, Hasto didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.
Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun.
Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.
"Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku," demikian bunyi dakwaan jaksa.