Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha sekaligus mantan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024, dengan tersangkan buron Harun Masiku.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Djoko Soegiarto Tjandra, Swasta," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Tessa pun mengonfirmasi Djoko sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, dan diperiksa untuk dua orang tersangka yaitu Harun Masiku (HM) serta advokat sekaligus kader PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah (DTI).
"Sudah hadir [diperiksa, red] untuk HM dan DTI," ungkap Tessa.
Untuk diketahui, sebelumnya Djoko Tjandra adalah terpidana kasus suap yang turut melibatkan satu jaksa dan dua jenderal Kepolisian, serta kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Bank Bali adalah bank yang kini sudah bubar dan sebelumnya mendapatkan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang akhirnya berujung ke perkara pidana ditangani oleh penegak hukum.
Baca Juga
KPK belum menjelaskan kaitan antara Djoko yang pernah terlibat kasus hak tagih Bank Bali dan perkara suap penetapan anggota DPR periode lalu itu.
Kini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap kasus suap penetapan anggota DPR itu dengan dua orang tersangka. Harun masih dalam status buron, sedangkan Donny Tri belum ditahan.
Selain keduanya, belum lama ini KPK telah menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke pengadilan sebagai terdakwa atas kasus perintangan penyidikan kasus suap tersebut. Dia juga didakwa ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW).