Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasto Disambut Ganjar, Basarah, hingga Djarot Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara

Para petinggi PDIP ikut menghadiri sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap Harun Masiku.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengepalkan tangan ke udara usai dijatuhi hukuman pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti memberikan suap terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku, Pengadilan Negeri Jakart Pusat, Jumat (25/7/2025)/Bisnis-Dany Saputra.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengepalkan tangan ke udara usai dijatuhi hukuman pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti memberikan suap terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku, Pengadilan Negeri Jakart Pusat, Jumat (25/7/2025)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah petinggi DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyambut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, usai dijatuhi hukuman pidana penjara 3,5 tahun pada kasus Harun Masiku. 

Usai pembacaan vonis yang menyatakan dirinya bersalah memberikan suap, Hasto mengepalkan tangannya ke udara di hadapan para awak media. Dia mencoba keluar dari ruangan yang dipenuhi oleh simpatisan maupun kerabat yang mencoba memberikannya dukungan. 

Di antara kerumunan yang dilewati Hasto sebelum pintu keluar, terlihat sejumlah petinggi maupun kader PDIP berbaju hitam menyambutnya. Terlihat di antaranya adalah beberapa Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah, Djarot Saiful Hidayat, hingga Ganjar Pranowo, yang juga mantan calon presiden 2024. 

Hasto sempat berpelukan dengan Basarah dan berinteraksi singkat, begitu juga dengan Ganjar. 

Pada sidang pembacaan vonis, Jumat (25/7/2025), terdapat sejumlah pejabat DPP PDIP yang hadir, seperti Ribka Tjiptaning serta Adian Napitupulu. 

Beberapa politisi partai banteng lain yang juga terlihat hadir seperti Ketua DPC PDIP FX Rudy, Anggota DPR Komisi I TB Hasanudin serta Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu. 

"Ya tentu prosesnya sudah dilakukan semua dan kami senang mengikuti, tidak semuanya yang dituduhkan [JPU] itu, tidak semuanya terbukti," ujar Ganjar Pranowo kepada wartawan usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

Untuk diketahui, hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yakni 7 tahun penjara. 

Hasto dinyatakan terbukti memberikan uang suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif JPU. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

Selain itu, denda yang dijatuhi ke Hasto juga lebih ringan, yaitu Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. 

Adapun, Hasto dibebaskan dari dakwaan kesatu JPU yakni perintangan penyidikan sebagaimana diatur pada pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

JPU dinilai tidak bisa membuktikan dan memberikan bukti konkret di pengadilan terkait dengan upaya Hasto merintangi maupun mencegah penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan saksi di persidangan. 

Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melakukan obstruction of justice, yakni mencegah penyidikan pada 8 Januari 2020, serta merintangi penyidikan pada 6 Juni 2024. Hakim juga diminta menyatakan Hasto terbukti ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, di antaranya senilai Rp400 juta. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro