Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNPT Masuk RUU TNI, Komisi I: Untuk Berantas Teroris, Tentara Dilibatkan

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masuk dalam RUU TNI sebagai lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif.
Raker pembicaraan tingkat I RUU TNI yang dihadiri Komisi I DPR RI, Menkum, Wamenkeu, Wamenhan, dan Wamensesneg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
Raker pembicaraan tingkat I RUU TNI yang dihadiri Komisi I DPR RI, Menkum, Wamenkeu, Wamenhan, dan Wamensesneg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin menegaskan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masuk dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), sebagai lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif.

Dengan demikian, dia pun mengamini para prajurit TNI aktif yang duduk di BNPT akan langsung dilibatkan dalam memberantas terorisme yang ada di Indonesia.

“Ya dalam operasi militer selain perang [OMSP] untuk pemberantasan teroris Tentara Nasional Indonesia [TNI] dilibatkan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/3/2025).

Lebih jauh, TB menerangkan patroli pengerahan prajurit TNI dalam OMSP dilakukan melalui berbagai macam kebijakan. Ada yang melalui persetujuan DPR RI (dinyatakan sebagai dasar kebijakan politik negara) dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

“Yang membedakan begini, kalau itu melibatkan penggunaan kekuatan sampai kemudian berakibat fatal soal misalnya masalah-masalah sosial, masalah nyawa, dan sebagainya, maka itu dikomunikasikan dengan DPR. Sementara misalnya saja, membantu ada bencana alam, ya itu tidak usah ke DPR,” jelasnya.

Di lain sisi, legislator PDIP ini merincikan dalam revisi UU TNI, terdapat 15 kementerian/lembaga (K/L) yang bisa diduduki TNI aktif. Ada penambahan lima pos dari UU sebelumnya yang hanya boleh 10 K/L.

“Lima [K/L] yang baru atau yang memang berdasarkan Undang-Undang [K/L] yang sudah existing. Yaitu BNPT, BNPB, Kejaksaan Agung, Bakamla, dan BNPP. Sementara yang didrop adalah KKP, itu clearya,” tegas TB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper