Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jawaban Vendor hingga Komdigi soal Kasus PDNS yang Sedang Diusut Kejaksaan

Para vendor hingga Komdigi mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas kejaksaan.
Anshary Madya Sukma, Afiffah Rahmah Nurdifa
Selasa, 18 Maret 2025 | 08:40
Sekjen Komdigi Ismail memberi sambutan dalam MoU kerja sama Indosat dengan Nokia dan Nvidia/Bisnis.com - Maria Yuliana Benyamin
Sekjen Komdigi Ismail memberi sambutan dalam MoU kerja sama Indosat dengan Nokia dan Nvidia/Bisnis.com - Maria Yuliana Benyamin

Bisnis.com, JAKARTA — Para vendor hingga Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi akan kooperatif terhadap langkah Kejaksaan Negeri alias Kejari Jakarta Pusat yang tengah mengusut dugaan korupsi proyek Ousat Data Nasional Sementara (PDNS).

PT Aplikanusa Lintasarta, misalnya, menyatakan untuk kooperatif dalam proses penegakan hukum terkait dengan kasus dugaan korupsi pada PDNS di Kominfo (sekarang Komdigi) periode 2020-2024.

Head of Corporate Communications Lintasarta, Dahlya Maryana menyatakan pihaknya mengikuti prosedur yang ada terkait penindakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Jakarta Pusat.

"Lintasarta menghormati seluruh proses yang berlangsung dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, yang dikutip Selasa (18/5/2025).

Dia menekankan hingga saat ini pihaknya memiliki mitra strategis keamanan siber secara global. Dengan demikian, perusahaan memiliki sistem keamanan siber dengan standar yang ketat.

Oleh karena itu, Lintasarta memastikan bakal memberikan layanan yang optimal terhadap perusahaan maupun pelanggan. "Lintasarta berkomitmen penuh menjaga integritas layanan serta kepercayaan pelanggan," jelasnya.

Senada dengan Lintasarta, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) memastikan pihaknya akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo (sekarang Komdigi).  

VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan selama ini perusahaan terus berkomitmen dan memastikan kelangsungan bisnis berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik. 

“Telkom menegaskan bahwa perusahaan selalu berkomitmen menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) sebagaimana aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (16/3/2025). 

Oleh karena itu, dalam kasus ini, pihaknya menegaskan akan mengikuti dan kooperatif pada perkembangan dan pendalaman proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam rangka mendukung penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, kasus ini bermula terjadi pada 2020. Kala itu, pejabat Kominfo (sekarang Komdigi) diduga melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenangkan tender proyek terhadap PT AL dengan nilai Rp 60 miliar.

Selang setahun, PT AL kembali memenangkan proyek tender terkait PDNS (pusat data nasional sementara) senilai Rp102,6 miliar. Kongkalingkong pejabat Kominfo dengan perusahaan yang sama juga kembali terjadi pada 2022 dengan nilai Rp188,9 miliar.

Selanjutnya, perusahaan yang sama kembali memenangkan proyek pengadaan komputasi awan dengan nilai proyek Rp350 miliar pada 2023 dan proyek Rp256 miliar pada 2024.

Adapun, pengondisian pemenangan tender yang diduga dilakukan pejabat Kominfo dan perusahaan swasta itu telah memicu penyerangan ransomware terhadap PDNS pada Juni 2024. 

Di samping itu, Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting menyatakan bahwa kasus ini berpotensi merugikan negara ratusan miliar.

Jejak Tender PDNS

Dalam penelusuran Bisnis, anggaran untuk proyek PDNS telah dialokasikan pemerintah sejak tahun 2021. Pada waktu itu, Direktorat Jenderal Aplikasi Kominfo bahkan telah mengadakan tender layanan komputasi awan (cloud) PDNS senilai Rp119 miliar. 

Pemenang tender proyek pada waktu itu adalah PT Aplikanusa Lintasarta dengan harga kontrak senilai Rp102 miliar. Setahun kemudian (2022), PT Aplikanusa Lintasarta juga memenangkan tender dengan nilai pagu paket senilai Rp197,9 miliar. Namun harga kontrak yang disepakati senilai Rp188,9 miliar.

Sekadar catatan PT Aplikanusa Lintasarta bergerak di bidang komunikasi data dan jasa teknologi informasi. Perusahaan ini berlokasi di sekitar jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. 

Jika merujuk kepada profil perusahaan tercatat di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) mayoritas sahamnya dikuasai oleh PT Indosat Tbk. (ISAT) sebanyak 72,36%. 

Pada saat pelaksanaan tender 2021-2022, entitas anak usaha ISAT itu berhasil menyisihkan sejumlah kompetitor, salah satunya PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. atau Telkom (TLKM). 

Adapun proyek layanan cloud PDNS mulai ditangani ke Telkom (TLKM) pada tahun 2023. Telkom menyisihkan anak usaha PT Indosat Tbk. (ISAT) yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang dua tahun sebelumnya memenangkan proyek tersebut. 

Anggaran untuk proyek layanan cloud PDNS melonjak menjadi sebanyak Rp357,5 miliar atau hampir 2 kali lipat dari proyek sebelumnya. Setelah proses tender berlangsung, harga kontrak proyek tersebut senilai Rp350,9 miliar. 

Telkom kembali memenangkan proyek layanan cloud PDNS tahun 2024. Pagu anggaran proyek tersebut senilai Rp287,6 miliar. Sementara itu, harga kontrak yang telah disepakati senilai Rp256,5 miliar. 

Kemitraan Telkom Cs dari penjelasan resmi TLKM, anak usaha mereka yakni PT TelkomSigma menjadi bagian dari Telkom-Lintasarta-Sigma-NeutraDC. 

Kemitraan ini ditunjuk Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai penyedia layanan komputasi awan pusat data nasional sementara (PDNS) tahun 2024. TelkomSigma mengelola Pusat Data 2 di Surabaya yang menjadi bagian dari layanan PDNS. 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper