Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atau Kejari Jakpus telah menggeledah kantor PT Aplikanusa Lintasarta (AL) terkait penanganan perkara dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS.
Head of Corporate Communications Lintasarta, Dahlya Maryana memastikan akan bersikap kooperatif terkait dengan pengusutan kasus tersebut.
"Lintasarta menghormati seluruh proses yang berlangsung dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (25/4/2025).
Dia menambahkan, bentuk dukungan itu dilakukan baik secara transparan dan akuntabel. Di samping itu, Lintasarta juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga kepercayaan pelanggan.
"Lintasarta berkomitmen penuh menjaga integritas layanan serta kepercayaan pelanggan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi alias Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan pihaknya telah menggeledah empat lokasi.
Baca Juga
Empat lokasi itu yakni data center PT STM, kantor dan gudang PT Aplikanusa Lintasarta serta rumah saksi yang diduga terkait dalam perkara ini.
Bani menambahkan, dari penggeledahan itu pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan proyek PDNS di Kominfo (sekarang Komdigi).
"Beberapa barang bukti elektronik yang nantinya akan digunakan dalam penghitungan kerugian negara dan pembuktian di persidangan," tutur Bani dalam keterangan tertulis, Kamis (25/4/2025).